Jangan Keliru! Ini Perbedaan Tugas dan Wewenang MK, MA, dan KY
Sering dengar istilah MK, MA, dan KY? Ketiganya adalah lembaga penting dalam sistem peradilan di Indonesia, tapi punya peran dan fungsi yang berbeda-beda lho. Meskipun sama-sama berkaitan dengan hukum dan peradilan, tugas mereka spesifik dan nggak bisa saling menggantikan. Memahami perbedaan ini penting biar kita nggak keliru memandang posisi dan wewenang masing-masing. Yuk, kita bedah satu per satu!
Mahkamah Agung (MA): Puncak Peradilan Indonesia¶
Mahkamah Agung atau yang disingkat MA bisa dibilang sebagai pengadilan tertinggi di Indonesia. MA adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Kedudukannya ada di puncak sistem peradilan kita, membawahi badan peradilan di semua lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Jadi, semua pengadilan dari tingkat pertama sampai banding di bawah MA, kecuali Mahkamah Konstitusi.
Peran dan Fungsi Utama MA¶
MA punya banyak tugas krusial dalam sistem peradilan. Salah satu tugas utamanya adalah memeriksa dan memutus permohonan kasasi. Kasasi ini intinya adalah pembatalan putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan karena dianggap ada kesalahan penerapan hukum, pelanggaran hukum, atau kelalaian dalam bentuk yang diisyaratkan undang-undang. Selain itu, MA juga punya wewenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Ini sering disebut sebagai hak uji materiil terhadap peraturan di bawah undang-undang.
Fungsi penting lainnya adalah peninjauan kembali (PK). Ini adalah upaya hukum luar biasa yang bisa diajukan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Alasan PK biasanya karena adanya bukti baru yang belum pernah diungkap di persidangan sebelumnya atau adanya kekeliruan yang nyata dalam putusan. MA juga berperan dalam pembinaan dan pengawasan hakim di semua lingkungan peradilan di bawahnya, memastikan mereka menjalankan tugas sesuai kode etik dan aturan yang berlaku. MA pun bisa memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.
Image just for illustration
Secara ringkas, fungsi MA sangat luas, meliputi fungsi peradilan (kasasi, PK, sengketa kewenangan antarperadilan), fungsi pengawasan (hakim dan peradilan di bawahnya), fungsi pengaturan (membuat Perma/Peraturan Mahkamah Agung), fungsi nasihat (memberi pertimbangan hukum), dan fungsi administratif (mengatur urusan kepegawaian, keuangan, dll. badan peradilan di bawahnya). MA adalah benteng terakhir bagi pencari keadilan setelah menempuh jalur hukum di tingkat pertama dan banding. Putusan MA dalam tingkat kasasi biasanya bersifat final, kecuali ada upaya hukum luar biasa seperti PK.
Struktur MA¶
Struktur MA terdiri dari Pimpinan MA yang meliputi Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Kamar. Ada beberapa kamar di MA, seperti Kamar Pidana, Perdata, Agama, Tata Usaha Negara, dan Pengawasan. Para hakim yang bertugas di MA disebut Hakim Agung. Untuk menjadi Hakim Agung, seseorang harus memenuhi syarat yang ketat dan diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, sebelum akhirnya diangkat oleh Presiden. Jumlah Hakim Agung sendiri dibatasi oleh undang-undang.
Para Hakim Agung inilah yang bertugas memeriksa dan memutus perkara di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali. Mereka bekerja secara kolektif dalam majelis hakim yang biasanya terdiri dari tiga orang. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat atau suara terbanyak. Selain Hakim Agung, MA juga dibantu oleh jajaran kepaniteraan dan kesekretariatan yang mendukung jalannya tugas peradilan dan administrasi.
Mahkamah Konstitusi (MK): Pengawal Konstitusi¶
Mahkamah Konstitusi atau disingkat MK adalah lembaga negara yang relatif baru di Indonesia, lahir setelah era Reformasi dan diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) hasil amandemen. Kedudukan MK setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti MA, DPR, Presiden, BPK, dll. Peran utamanya sangat spesifik, yaitu menjaga supremasi atau keluhuran konstitusi kita, UUD NRI 1945.
Peran dan Fungsi Utama MK¶
Tugas utama MK termaktub jelas dalam UUD NRI 1945. Salah satu fungsi yang paling sering didengar adalah melakukan uji materiil undang-undang terhadap UUD 1945. Artinya, MK berwenang memeriksa apakah isi suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Jika sebuah undang-undang (baik sebagian pasalnya maupun seluruhnya) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK, maka undang-undang atau pasal tersebut menjadi tidak berlaku. Proses ini dikenal sebagai judicial review undang-undang.
Selain uji undang-undang, MK juga punya beberapa kewenangan penting lainnya. MK berwenang memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Misalnya, jika ada sengketa antara DPR dan Presiden terkait kewenangan tertentu yang diatur konstitusi, MK yang akan memutusnya. MK juga berwenang memutus pembubaran partai politik. Proses ini diajukan oleh pemerintah, dan MK akan memeriksa apakah suatu partai politik melanggar prinsip-prinsip dasar negara atau tidak.
Image just for illustration
Kewenangan MK yang paling sering menyita perhatian publik adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pemilu). Ini mencakup perselisihan hasil Pemilu legislatif (DPR, DPD, DPRD), Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada). Calon peserta Pemilu atau pasangan calon yang merasa hasil penghitungan suara merugikan mereka bisa mengajukan gugatan ke MK. Keputusan MK terkait sengketa hasil Pemilu bersifat final dan mengikat. Terakhir, MK berwenang memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang bisa berujung pada proses impeachment atau pemberhentian.
Struktur MK¶
MK terdiri dari sembilan orang Hakim Konstitusi. Sembilan hakim ini berasal dari tiga sumber yang berbeda, masing-masing tiga orang diajukan oleh Presiden, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan tiga orang oleh Mahkamah Agung. Sembilan Hakim Konstitusi ini kemudian memilih Ketua dan Wakil Ketua MK dari dan oleh mereka sendiri. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Sama seperti MA, MK juga didukung oleh struktur kepaniteraan dan kesekretariatan jenderal yang membantu pelaksanaan tugas-tugas MK, mulai dari penerimaan permohonan, administrasi persidangan, hingga penyelesaian putusan. Hakim Konstitusi bekerja dalam sidang pleno yang dihadiri minimal tujuh hakim untuk memeriksa dan memutus perkara yang menjadi kewenangannya. Putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara umum (erga omnes), artinya putusan tersebut berlaku untuk semua orang, tidak hanya para pihak yang berperkara.
Komisi Yudisial (KY): Menjaga Etik dan Martabat Hakim¶
Komisi Yudisial atau disingkat KY juga merupakan lembaga negara yang dibentuk setelah amandemen UUD NRI 1945. Berbeda dengan MA dan MK yang merupakan badan peradilan, KY bukanlah lembaga peradilan yang memutus perkara hukum. KY memiliki peran spesifik sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap perilaku hakim. Keberadaan KY dimaksudkan untuk menjaga kemandirian kekuasaan kehakiman dengan turut serta dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Peran dan Fungsi Utama KY¶
Fungsi utama KY adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Ini dilakukan melalui pengawasan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. KY menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim di semua lingkungan peradilan di bawah MA. Laporan ini kemudian akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh KY, bisa berupa pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan bisa berupa rekomendasi sanksi disiplin kepada MA.
Selain fungsi pengawasan, KY juga memiliki peran penting dalam proses rekrutmen Hakim Agung. KY berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR. Prosesnya dimulai dari pendaftaran calon Hakim Agung, seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh KY, hingga penetapan calon yang diusulkan ke DPR. Setelah mendapat persetujuan DPR, calon tersebut diangkat sebagai Hakim Agung oleh Presiden. Ini adalah peran KY dalam memastikan Hakim Agung yang bertugas di MA adalah sosok yang berintegritas dan kompeten.
Image just for illustration
Ruang lingkup pengawasan KY mencakup hakim di Mahkamah Agung dan hakim di badan peradilan yang berada di bawahnya (lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara). Namun, perlu dicatat bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, KY tidak berwenang mengawasi Hakim Konstitusi. Pengawasan terhadap Hakim Konstitusi diatur secara internal oleh Mahkamah Konstitusi sendiri. KY juga bertugas meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim, meskipun fungsi ini seringkali lebih pada rekomendasi atau koordinasi dengan lembaga terkait.
Struktur KY¶
KY terdiri dari sejumlah Anggota Komisi Yudisial yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota KY dipilih melalui seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk Presiden. Jumlah anggota KY diatur dalam undang-undang. Sama seperti MA dan MK, KY juga memiliki Sekretariat Jenderal yang bertugas mendukung pelaksanaan tugas-tugas komisioner KY dalam hal administrasi dan teknis.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, KY memiliki mekanisme pemeriksaan yang diatur dalam undang-undang. Laporan masyarakat yang masuk akan diverifikasi, jika memenuhi syarat, akan dilakukan pemeriksaan. KY bisa memanggil pelapor, terlapor (hakim), saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti. Hasil pemeriksaan ini kemudian dirumuskan dalam bentuk laporan dan rekomendasi. Rekomendasi sanksi terhadap hakim yang terbukti melanggar kode etik disampaikan kepada MA atau pengadilan yang berwenang untuk dilaksanakan.
Perbedaan Utama: MK, MA, dan KY¶
Setelah memahami peran masing-masing, mari kita rangkum perbedaan kunci antara ketiga lembaga ini biar makin jelas. Intinya, MA dan MK adalah lembaga peradilan yang memutus perkara hukum, sementara KY bukanlah lembaga peradilan, melainkan lembaga pengawas.
Tabel Perbandingan¶
Fitur | Mahkamah Agung (MA) | Mahkamah Konstitusi (MK) | Komisi Yudisial (KY) |
---|---|---|---|
Dasar Hukum | UUD NRI 1945, UU No. 14/1985, dll. | UUD NRI 1945, UU No. 24/2003, UU No. 8/2011 | UUD NRI 1945, UU No. 22/2004, UU No. 18/2011 |
Kedudukan | Puncak kekuasaan kehakiman, pengadilan tertinggi | Lembaga tinggi negara, pengawal konstitusi | Lembaga tinggi negara, pengawas eksternal hakim |
Fungsi Utama | Memutus kasasi & PK; Menguji peraturan di bawah UU terhadap UU; Mengawasi internal hakim di bawahnya | Menguji UU terhadap UUD 1945; Memutus sengketa lembaga, parpol, & Pemilu; Memutus pendapat DPR ttg Presiden | Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung; Menjaga dan menegakkan kode etik & perilaku hakim |
Objek Peradilan/Pengawasan | Putusan pengadilan dari semua lingkungan; Peraturan di bawah UU | Undang-undang; Kewenangan lembaga negara; Pembubaran parpol; Hasil Pemilu; Dugaan pelanggaran Presiden | Perilaku dan etik Hakim Agung dan hakim di bawah MA (tidak termasuk Hakim Konstitusi) |
Output/Keputusan | Putusan Kasasi, PK, Uji Materiil Peraturan; Rekomendasi pengawasan internal | Putusan Uji UU, Sengketa Lembaga, Parpol, Pemilu, Pendapat DPR (final & mengikat) | Rekomendasi pengangkatan Hakim Agung; Rekomendasi sanksi pelanggaran kode etik hakim |
Dari tabel ini, terlihat jelas bahwa MA dan MK punya fungsi yudikatif (memutus perkara), sementara KY punya fungsi non-yudikatif (pengawasan dan pengusulan). Objek yang diadili atau diawasi juga berbeda. MA fokus pada pengujian putusan akhir dari sistem peradilan umum dan pengujian peraturan di bawah undang-undang. MK fokus pada pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dan sengketa yang diatur langsung oleh konstitusi. KY fokus pada integritas dan perilaku para hakim.
Bagaimana Ketiganya Saling Berinteraksi?¶
Meskipun punya fungsi yang berbeda, ketiga lembaga ini saling terkait dalam ekosistem peradilan Indonesia. Mahkamah Agung adalah induk dari semua pengadilan di bawahnya, tempat di mana sebagian besar perkara hukum sehari-hari diselesaikan hingga tingkat akhir. Mahkamah Konstitusi berdiri di luar struktur hierarki MA, fokus pada isu-isu konstitusional dan sengketa kewenangan yang level-nya antarlembaga tinggi negara atau hasil Pemilu yang super penting.
Komisi Yudisial berada di luar struktur MA dan MK, berperan sebagai “mata dan telinga” publik dalam mengawasi perilaku hakim, termasuk Hakim Agung yang bertugas di MA. KY mengusulkan calon Hakim Agung yang akan duduk di MA, sehingga secara tidak langsung KY berperan dalam memastikan kualitas sumber daya manusia di puncak peradilan umum. Namun, KY tidak mengawasi hakim di MK, yang memiliki mekanisme pengawasan internal sendiri.
Hubungan antara MA dan MK juga bisa dilihat dalam penafsiran hukum. Meskipun objek yang diuji berbeda (MA menguji peraturan di bawah UU terhadap UU, MK menguji UU terhadap UUD), terkadang putusan keduanya bisa saling melengkapi atau bahkan perlu sinkronisasi, terutama jika ada undang-undang yang mengatur hal yang sama dengan peraturan di bawahnya. Pentingnya independensi masing-masing lembaga ini dijamin oleh konstitusi untuk memastikan checks and balances dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
Fakta Menarik dan Tips Memahami¶
Ada beberapa fakta menarik terkait ketiga lembaga ini. Mahkamah Agung adalah lembaga yudikatif tertua di Indonesia, sudah ada sejak awal kemerdekaan meskipun dengan pengaturan yang terus berkembang. Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial adalah “anak kandung” Reformasi, lahir dari semangat penataan ulang kekuasaan kehakiman agar lebih modern, transparan, dan akuntabel. Keberadaan MK dan KY melengkapi MA dalam menciptakan sistem peradilan yang checks and balances.
Salah satu hal unik adalah proses pemilihan hakimnya. Hakim Agung di MA diusulkan oleh KY, disetujui DPR, dan diangkat Presiden. Hakim Konstitusi di MK berasal dari usulan tiga lembaga (Presiden, DPR, MA). Sedangkan anggota KY dipilih oleh Pansel, disetujui DPR, dan diangkat Presiden. Proses yang beragam ini mencerminkan upaya untuk menjaga independensi dan akuntabilitas masing-masing lembaga dari berbagai cabang kekuasaan.
Tips paling gampang buat mengingat bedanya:
- MA (Mahkamah Agung): Ingat kata Agung (tinggi). Ini pengadilan yang paling tinggi, tempat kasasi dan PK, serta mengawasi semua pengadilan di bawahnya. Objeknya putusan dan peraturan di bawah UU.
- MK (Mahkamah Konstitusi): Ingat kata Konstitusi. Ini lembaga yang kerjanya khusus soal UUD 1945. Objeknya Undang-Undang, sengketa antarlembaga yang diatur UUD, Pemilu, dan partai politik.
- KY (Komisi Yudisial): Ingat kata Yudisial (berkaitan dengan hakim). Ini lembaga yang kerjanya ngurusin hakim, ngawasin etikanya dan ngusulin Hakim Agung. Objeknya perilaku hakim.
Dengan tips sederhana ini, semoga nggak ketukar-tukar lagi ya antara MA, MK, dan KY.
Penutup¶
Jadi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial adalah tiga pilar penting dalam sistem peradilan Indonesia, masing-masing dengan tugas dan wewenang yang berbeda namun saling melengkapi. MA adalah pengadilan tertinggi yang mengadili perkara sampai tingkat akhir dan menguji peraturan di bawah undang-undang. MK adalah pengawal konstitusi yang menguji undang-undang dan memutus sengketa kewenangan antarlembaga, pembubaran parpol, serta hasil pemilu. KY adalah lembaga pengawas yang menjaga kehormatan dan perilaku hakim serta mengusulkan pengangkatan Hakim Agung. Memahami peran ketiganya membantu kita mengerti bagaimana hukum ditegakkan dan konstitusi dijaga di negara kita.
Nah, itu dia penjelasan singkat (tapi lumayan lengkap kan?) tentang beda MK, MA, dan KY. Semoga sekarang nggak bingung lagi ya! Punya pertanyaan lain atau mau berbagi pandangan? Yuk, diskusi di kolom komentar di bawah!
Posting Komentar